Sebanyak 32 orang mahasiswa penyandang tunanetra yang tinggal di asrama Wyata Guna, resmi terusir, hari ini Selasa, (14/1).
Hal ini seiring perpindahan status Panti menjadi Balai sesuai dengan Permensos Nomor 18/2018, sehingga harus ada masa pengakhiran layanan atau terminasi.
Atas perubahan tersebut, maka penyandang tunanetra di Wyata Guna akan dibatasi jumlahnya dan waktu untuk rehabilitasi pun tidak lama.
Salahsatu penghuni asrama, Tubagus Abim (22) mahasiswa semester 7 Unpas mengatakan, setelah dilayangkan surat permohonan pengosongan balai pada Agustus lalu, akhirnya pihak balai memberi tenggat waktu untuk mengosongkan balai pada tanggal 20 Desember kemarin.
Namun, kata Abim, pada Kamis (9/1) kemarin, dia beserta perwakilan penghuni lainnya meminta tenggat waktu satu bulan untuk melakukan persiapan. Namun pihak balai hanya memberi waktu dua minggu.
"Kita minta satu bulan, mereka bilang oke dua minggu, terus mereka bilang oke tapi harus ada hitam di atas putih, eh waktu di kantor tiba-tiba mereka bilang 5 hari, ya kita gamau tandatangan itu, eh tapi ternyata bener di eksekusi hari ini," katanya saat ditemui di Asrama.
Sekitar pukul 11 siang, kata Abim, sejumlah pegawai balai tiba-tiba mendatangi asrama mereka untuk melakukan pengemasan barang.
"Mereka semua pegawai laki-laki dan perempuan masuk bergerombol, masuk-masukin (barang) ke karung," tuturnya.
"Mereka langsung makan-makan di depan asrama pada saat kita membereskan barang," lanjutnya
Menurut Abim, memang pada saat awal mereka menawarkan untuk memberikan berupa uang kompensasi. Namun dia beserta 31 orang lainnya menolak. Dia menegaskan, akan tetap berjuang demi mendapat keadilan. Apalagi sejak dulu Wyataguna memang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas netra.
"Karena jelas, peraturan Menteri Sosial yang mengubah panti menjadi balai tidak memberikan solusi kepada kita yang awalnya tinggal disini yang awalnya jadi panti, namun ketika berubah jadi balai kita diusir," jelasnya.
"Mereka menawarkan uang kompensasi untuk pulang ke orang tua, artinya uang transportasilah. Tapi kita menolak, karena kami ingin mencari alternatif lain agar mengembalikan fungsi panti," tegasnya.
Sejak dilakukan negosiasi pada Kamis (9/1) kemarin, pihak Balai mulai memperketat akses masuk menuju balai. Menurut Abim, terdapat beberapa anggota polisi yang berjaga. Bahkan, katanya, setiap pengunjung dimintain kartu identitas.
Saat wartawan RMOLJabar mendatangi lokasi, memang terlihat pintu utama balai tertutup dan dijaga ketat oleh 2 orang satpam dan 1 orang polisi. Bahkan, saat wartawan hendak melakukan peliputan, kartu pers ditahan di pos satpam, kemudian wartawan harus melapor ke kepala balai. Setelah itu, kami diperbolehkan masuk dengan catatan harus didampingi dari pihak balai.
Sementara itu, Kepala Balai Wyata Guna Sudarsono mengatakan, pihaknya sudah menjalankan sesuai prosedur sebelum melakukan penataan. Mulai dari pemberitahuan, penawaran kompensasi, hingga bantuan perpindahan.
"Proses ini harus dilanjutkan, kemanapun kami siap bantu untuk mengantarkan, kita sediakan mobil, artinya kita memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan. Kami tidak semata-mata melakukan eksekusi penataan, tapi kami sudah mengirimkan surat sejak Agustus lalu. Kompensasipun sudah ditawarkan," katanya.
Sudarsono mengatakan, terminasi dilakukan untuk membuka kesempatan bagi calon penerima manfaat berikutnya.
"Jangan karena hanya beberapa pihak yang ingin mempertahankan, namun menjadi menghambat mereka yang ingin masuk (balai). Sejak awal Januari sudah mulai assesment untuk proses penerimaan," tuturnya.
"Jangan sampai program kita jadi terhambat, coba kalau satu bulan lagi kapan kita mulai melaksanakan. Nah ini kenapa kami memberi batas tenggat waktu, agar kami bisa menjalankan program ini," kata Sudarsono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved