Penegakan hukum terhadap para pelaku bullying atau perundungan penting untuk diterapkan agar kasus serupa tidak terus berulang. Aparat bisa menggunakan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) maupun restorative justice.
Tak kalah penting, orangtua pelaku juga harus mendapatkan edukasi untuk memperbaiki pola pengasuhan anak. Sebab, bukan tidak mungkin kasus bullying terjadi karena contoh atau perilaku tidak baik terus berulang di rumah.
"Contoh suami nempeleng istri, orangtua biasa melakukan kekerasan kepada anak. Anak gak mungkin melakukan kekerasan kepada orangtua, maka dia melakukan kekerasan terhadap sesama temannya," terang Anggota DPR RI, Netty Prasetyani Heryawan, Rabu (4/10).
Karenanya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meminta aparat maupun pemerintah mengedepankan restorative justice. Pada praktiknya, orangtua pelaku dihadirkan untuk mendapatkan pendampingan serta bimbingan.
Artinya, Netty menjelaskan, para pelaku perundungan tidak perlu dihukum dengan pidana atau kurungan. Namun, orangtua pelaku diberikan tugas serta tanggung jawab untuk memperbaiki pola asuh dan melakukan pengawasan.
"Terakhir, ada semacam kontrol sosial yang dilakukan masyarakat, ketika orangtua mendapatkan PR atau tugas untuk mengawasi anak selama menjalani pembinaan di rumah," pungkas Netty.
© Copyright 2024, All Rights Reserved