Restrukturisasi Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Saat ini Dewan Pimpinan Cabang (DPC) diambil alih dan dikelola pengurus dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
Wakil Ketua DPW PKB Jabar, Hasyim Adnan menyatakan, sesuai amanat dari DPP PKB, ketentuan usia calon ketua DPAC maksimal 35 tahun, calon sekretaris 30 tahun, sementara calon bendahara tidak dibatasi.
"Ketentuan tersebut memang tidak tercantum dalam AD/ART partai. Namun ini kebijakan pusat, disampaikan secara lisan kepada kami di DPW," ujar Hasyim usai sosialisasi tingkat kecamatan, di Gedung GOW, Subang Jumat (07/02).
Hasyim yang juga menjabat anggota DPRD Jabar menyatakan, ketentuan tersebut untuk menjamin kinerja kepengurusan partai berjalan dengan baik. Meski demikian, bukan berarti menafikan kinerja kader yang berusia diatas 35 tahun.
"Hanya ketua tanfidiyah saja yang harus berusia 35. Kita juga bukan berarti yang di atas usia itu tidak kerja, bisa juga di jajaran pengurus. Misalnya di syuro, kalau yang muda tidak bergerak bisa diberikan arahan," imbuhnya.
Menurutnya, kepengurusan DPAC akan didefinitifkan sekira bulan Maret dan seluruh SK DPAC akan terbit. Hal tersebut dilakukan setelah DPW se Indonesia didefinitifkan kepengurusannya bulan Februari.
"SK DPAC akan diterbitakan setelah SK DPW terbit bulan Februari. Setelah itu, SK definitif DPAC akan diterbitkan bulan Maret sampai April di seluruh Indonesia" jelasnya.
Hingga saat ini, formulir calon pengurus DPAC sudah disebarkan. Tiga hari mendatang, atau Senin 10 Februari 2020, form tersebut harus sudah terkumpul kembali.
© Copyright 2024, All Rights Reserved