RMOLJabar. Sejumlah 6.600 buku nikah dimusnahkan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka. Dalam pemusnahan itu, sekitar 520 buku register yang tak terpakai pun ikut dimusnahkan.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kemenag Kabupaten Majalengka, Yayat Hidayat, di halaman kantor setempat, Rabu (27/2).
"Saat ini kami telah melakukan pemusnahan terhadap 6.600 buah buku nikah atau 3.300 pasang buku nikah dan 520 buku register," kata Kepala Kemenag Kabupaten Majalengka Yayat Hidayat.
Menurut Yayat, pembakaran buku nikah berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : 828/SJ/B.III.3/KS.01.6/02/2018, tanggal 02 Februari 2018, perihal persetujuan pemusnahan blanko nikah.
Yayat melanjutkan, pembakaran buku nikah, dilakukan tidak lain karena sudah tidak digunakan lagi sebagai mana fungsinya, sehingga tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Yakni, dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Ini sebagai implikasi terbitnya blanko yang baru, sehingga blanko yang lama dimusnahkan dan hal ini merupakan langkah tepat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti, penyalahgunaan buku nikah dan kejahatan lainnya dalam pencatatan pernikahan," tandasnya.[son]
© Copyright 2024, All Rights Reserved