Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menyebut lebih banyak masyarakat yang pindah TPS memilih pada Pemilu 2024 ketimbang yang masuk. Maka dari itu, KPU memastikan tidak akan ada surat suara yang kurang untuk Kota Cimahi meskipun, penutupan pengajuan pindah TPS memilih masih berlangsung sampai pukul 23.59 WIB hari ini.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Cimahi, Djayadi Rachmat menyampaikan, sampai pukul 22.00 WIB (Minggu, 14 Januari 2024) untuk data Pindah TPS Memilih yang masuk ada 871 orang. Sementara Pindah TPS Memilih yang keluar dari Kota Cimahi mencapai 1.466 orang.
"Jadi lebih banyak yang keluar ketimbang yang masuk memilih di TPS Kota Cimahi," terang Djayadi di Kantor KPU Kota Cimahi, Senin (15/1).
Secara mekanisme, dia menjelaskan, untuk Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) sama dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"(Ketika pemungutan suara) dilayani dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB, jadi normal kalau itu," katanya.
Pada hari terakhir proses Pindah TPS Memilih, dia mengakui sedari pagi banyak yang mengajukan, sehingga kemungkinan untuk data DPPh akan bertambah.
"Lebih dari 100 untuk hari ini dan itu belum dihitung semua karena prosesnya masih berjalan hingga pukul 23.59 nanti pelayanannya. Jadi leluasa bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya di daerah lain atau memilih di daerah kita, masih kita buka," ungkapnya.
Disebutkan Djayadi, Pindah TPS Memilih, KPU Kota Cimahi menetapkan 9 kriteria yakni, bertugas di tempat lain, pindah domisili, bekerja di luar domisili, rawat inap, menjalani hukuman di rumah tahanan, rehabilitasi narkoba, serta tugas belajar di luar domisili itu juga ada.
"Memang kebanyakan yang mengajukan baik masuk atau keluar itu dikarenakan bertugas atau bekerja di luar domisili yang dominan selain pindah domisili," ujarnya.
Terkait data Pindah TPS Memilih pada Pemilu 2024, dia menyatakan, menjadi kewenangan masing-masing KPU kabupaten/kota. "Karena data kan otomatis sudah ngeling ke Sidalih jadi terekam di provinsi maupun KPU Pusat," ucapnya.
Djayadi mengimbau, untuk proses Pindah TPS Memilih diharapakan masyarakat bisa memanfaatkan waktu untuk mengurus prosesnya sebaik mungkin.
"Karena selain H-30 ini kita juga akan melayani yang proses H-7 untuk yang bertugas di tempat lain karena tugas mendadak, yang di rawat inap di rumah sakit, rumah tahanan, dan bencana alam karena itu fluktuatif bisa berubah-ubah," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved