Warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung diamankan tim gabungan TNI-Polri di Kampung Sukasari, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. AN diamankan lantaran kedapatan membawa ribuan botol minuman keras (miras) dari Bandung untuk dijual di Kabupaten Garut.
Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman menyebut bahwa pihaknya bersama Koramil Tarogong, Kodim 0611 Garut awalnya menerima laporan dari masyarakat melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukagalih.
"Masyarakat ini melaporkan bahwa ada kendaraan boks mencurigakan masuk ke kampung mereka malam-malam sekitar pukul 21.00. Oleh masyarakat ini diikuti. Saat berhenti ternyata di dalam mobil boks itu adalah minuman keras. Warga langsung melaporkan ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas," ujarnya saat dihubungi, Kamis (16/4).
Setelah dipastikan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas langsung melaporkan hal tersebut kepada Danramil Tarogong dan Kapolsek Tarogong Kidul.
Alit pun bersama petugas gabungan bergerak ke lokasi untuk mengamankan pemilik, kendaraan, dan minuman keras yang ada di dalam mobil boks tersebut.
Di lokasi, ungkap Kapolsek, pihaknya mendapatkan ribuat botol minuman keras berbagai merk yang dikemas dalam ratusan dus.
"Setidaknya ada 1.992 botol minuman keras yang kita amankan dari 143 kemasan dus. Kendaraan yang membawa minuman keras itu pun kita amankan. Semuanya dibawa ke Mapolsek," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AN, sebut Kapolsek, ia diketahui sengaja membeli dan membawa minuman keras tersebut dari Bandung untuk dijual di Garut. Ia memastikan bahwa aktivitas penjualan minuman keras tersebut tidak berizin.
"Persoalan minuman keras ini kita akan tegas, karena bisa menjadi pemicu aksi-aksi kejahatan. Kalau ada masyarakat yang mengetahui atau mendapati adanya peredaran minuman keras, lapor saja langsung ke kita. Kita pasti akan langsung tindaklanjuti," tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved