Mengganggu ketertiban lalulintas, ribuan orang peserta Sunday Morning Ride (Sunmori) di Rest Area 72 Lembang, Kabupaten Bandung Barat dibubarkan secara paksa oleh pihak kepolisian.
Hal itu dikarenakan, selain membludaknya peserta Sunmori yang tidak mengantongi izin hingga mengakibatkan antrean panjang di sepanjang Jalan Lembang, juga membuat aktivitas warga menjadi terganggu.
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto yang turut turun untuk melakukan penertiban.
"Setelah mendapat laporan kami segera mendatangi titik kumpul ternyata benar, banyak massa bergerombol apalagi kapasitas tempat parkir tidak sebanding dengan jumlah massa yang memadati lokasi, sehingga memacetkan lalulintas," kata Sudirianto di lokasi, Minggu (29/1).
Selain tidak berizin dan mengganggu ketertiban, dia menuturkan, tidak sedikit dari peserta Sunmori yang tidak tertib berlalu lintas.
"Kami sampaikan imbauan tertib lalulintas, meminta pemotor hanya menggunakan knalpot standar dan membawa kelengkapan kendaraannya seperti surat-surat dan memasang plat nomor," ucapnya.
Mengingat telah terjadinya pelanggaran, mengganggu kenyamanan masyarakat dan para pengguna jalan lainnya, dia menegaskan, pada peserta Sunmori dipaksa untuk membubarkan diri.
"Pihak klub motor sadar dan membubarkan diri," ungkapnya.
Diakui Sudirianto, pihaknya banyak menerima laporan dan keluhan masyarakat yang terganggu dengan bisingnya suara kendaraan berknalpot brong.
Maka dari itu, lanjut dia, pihaknya melaksanakan operasi zebra di kawasan Lembang dan mendapati 130 kendaraan yang melanggar bahkan puluhan unit di antaranya terpaksa diamankan ke kantor polisi lantaran tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor.
"Tentunya dengan adanya keluhan dari masyarakat ini, kami segera tindak lanjuti agar tidak terjadi gesekan antara masyarakat dengan para pemotor yang meresahkan," ujarnya. (Alvin Iskandar)
© Copyright 2024, All Rights Reserved