Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta kerja menunjukkan semangat kuat untuk menyelaraskan kepentingan investor dan pekerja. Dalam RUU Omnibus Law yang sedang hangat dibicarakan, kepentingan investor dan pekerja secara seimbang diakomodasi.
Demikian disampaikan Dosen Ekonomi dan Keuangan FEBI UIN Bandung, Setia Mulyawan dalam diskusi publik "RUU Omnibus Law: Masa Depan Dunia, Pendidikan, dan Dunia Kerja" yang digelar Madrasah Malam Reboan (MMR) UIN Bandung di Lo.Ka.Si Coffee & Space, Jalan Ir.H.Juanda No.92 Bandung, Rabu (11/3).
Mulyawan menjelaskan, investor memiliki kepentingan dalam regulasi yang memudahkan dan cepat, biaya murah untuk berbagai urusan seperti perizinan, tenaga kerja dan lainnya. "Kepentingan lainnya adalah jaminan keamanan investasi, juga keberlangsungan usaha terjaga," terangnya.
Sementara kepentingan pekerja, sambungnya, antara lain upah yang sesuai atau lebih baik dari standar hidup layak, dan jaminan keberlangsungan bekerja. Selain itu, pekerja dinilai membutuhkan ketenangan dan penghargaan atas masa kerja.
"Tentu masih ada kepentingan-kepentingan lain, tapi secara umum jika ini tercukupi ya iklim usaha secara umum akan kondusif," tuturnya.
Menurutnya, kedua kepentingan tersebut yang tampaknya coba dipertemukan dalam RUU Ciptaker. Sebab, dilihat dari klaster draft-nya, RUU Ciptaker memang mengakomodasi dua kepentingan tersebut.
"Meskipun dalam beberapa poin, wajar saja bila dikritisi dengan semangat memperbaiki," tuturnya.
Mulyawan menilai, semangat RUU Omnibus Law adalah mengatasi masalah pengangguran. RUU tersebut memang diharapkan mendorong dengan cepat penambahan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, termasuk lapangan kerja tidak berpindah ke negara lain yang lebih kompetitif.
"Ini kan catatan penting yang selama ini banyak dibicarakan. Sudah ada lapangan kerja, terus pindah ke negara tetangga karena kita kalah kompetitif," tegasnya.
Mengutip data Kemenko Perekonomian RI tahun 2020, Mulyawan menyebut, pengangguran saat ini mencapai 7,05 juta dan angkatan kerja 2,24 juta, sementara masyarakat kategori setengah penganggur 8,14 juta, dan pekerja paruh waktu 28,41 juta. Totalnya, 45,84 juta atau 34, 4 persen angkatan kerja bekerja tidak penuh.
"Bayangkan jika ditambah jumlah penduduk yang bekerja pada sektor informal sebanyak 70,49 juta atau 55,72 persen dari total penduduk yang bekerja. Ini jumlah yang memang harus dipastikan solusinya. Di sini peran strategis RUU Ciptaker, yakni memberikan peluang penyerapan tenaga kerja lebih banyak," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved