Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat menyambut baik keputusan Pemprov Jabar yang telah membuka rumah peribadahan bagi 15 kabupaten/kota yang akan menetapkan AKB di zona biru atau Level 2.
Ketua MUI Jawa Barat, Rachmat Syafei mengatakan, jika keputusan Pemprov Jabar telah sejalan dengan fatwa MUI. Dalam fatwa MUI, disebutkan bahwa selama masa pandemi Covid-19 masyarakat diperbolehkan menjalankan salat secara berjamaah jika tinggal di wilayah terkendali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Di dalam fatwa MUI itu ada wilayah terkendali dan wilayah tidak terkendali. Terkendali itu di wilayah-wilayah yang zona biru atau hijau. Dalam fatwa MUI juga itu boleh dan bisa dilaksanakan Shalat Jumat berjamaah dengan mengacu protokol kesehatan,” ucap Rachmat, Sabtu (30/5).
Adapun wilayah yang masuk Zona Merah, kata Rachmat, fatwa MUI pun mengatakan haram untuk melaksanakan shalat berjamaah dan wajib untuk sendiri melaksanakannya.
"Yang jelas, MUI tidak melarang warga ibadah, tapi bagaimana menjaga kesehatannya,” ujarnya.
Selain itu, terkait pelaksanaan shalat berjamaah dengan bergiliran atau shift, Rachmat menilai, hanya boleh dilakukan pada salat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Salat Jumat.
“Khusus untuk Jumatan, tidak ada shift-shift-an. Misalnya biar panjang sampai alun-alun pun biar begitu saja. Tapi kalau berjamaah seperti shalat fardhu, bisa shift-shift-an,” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved