DPRD Kabupaten Bekasi telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 melalui forum paripurna.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha menjelaskan tahun pada 2020 mendatang, APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 6.354.727.439.731. Nilai tersebut naik Rp 41.238.279.517 dibandingkan APBD Perubahan tahun ini.
“Jadi setelah kami tetapkan, ini akan diajukan ke provinsi untuk dikoreksi. Setelah itu disetujui,” ucapnya kepada RMOLJabar, Jumat (29/11).
Ia menyebut, Pembahasan APBD 2020 awalnya sempat terhambat lantaran terkendala proses peralihan dewan. Kendati begitu, setelah melalui pembahasan pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), draf keuangan pun masuk dalam RAPBD. Beruntung proses pembahasan rampung sebelum batas akhir penetapan, yakni 30 November, terlewati. Alhasil, Kabupaten Bekasi pun terbebas dari sanksi pemotongan dana dari pusat.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, Jumlah anggaran yang ditetapkan itu terbagi atas pendapatan sebesar Rp 5.559.749.967.941. Nilai tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 2.446.413.378.869, dana perimbangan sebesar Rp 1.832.561.059.000 serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 1.280.775.530.000.
Sedangkan pembelanjaan terhitung mencapai Rp 6.354.727.439.731. Pembelanjaan itu terbagi atas belanja tidak langsung sebesar Rp2.984.302.848.400 dan belanja langsung sebesar Rp 3.370.424.591.331. Kemudian untuk menopang kurangnya pendapatan dibanding pembelanjaan, terdapat alokasi pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Penggunan Anggaran (SILPA) yakni sebesar Rp 874.977.471.790. Kemudian pembiayaan itu pun digunakan untuk menambah penyertaan modal bagi PDAM Tirta Bhagasasi sebesar Rp 80.000.000.000.
Sementara itu, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, fokus penggunaan anggaran 2020 masih pada sektor pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan. Khusus untuk pendidikan, akan ada perubahan sistem terutama berkaitan dengan pembangunan ruang kelas beserta fasilitasnya.
Sejauh ini, terdapat kesimpangsiuran anggaran fasilitas pendidikan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Pendidikan memiliki anggaran masing-masing dalam penyediaan fasilitas tersebut. Dinas PUPR bertugas membangun gedung sekolah, sedangkan Dinas Pendidikan menyediakan meja dan bangku.
Namun, pada praktiknya, penganggaran itu kerap tidak sinkron. Bahkan, dalam beberapa kasus terdapat ruang kelas baru yang telah jadi namun tidak memiliki meja dan bangku karena pengadaannya berbeda dinas. Hal itupun terjadi ketika meja dan bangku baru tapi bangunannya belum jadi.
Ini sudah menjadi persoalan lama yang kunjung ada solusinya. Sekarang, saya tegaskan, ini dalam APBD 2020 jadi perubahan yang signifikan. Maka, proses pembangunan akan fokus bersamaan dengan fasilitas penunjanglainnya. Pendidikan, bersama kesehatan, ketenagakerjaan masih menjadi fokus di 2020,” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved