Penataan struktur tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC) dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ciamis. Ke depan, pengurus PAC yang baru harus lebih muda serta usianya tidak lebih dari 35 tahun.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Ciamis, Imam Dana Kurnia mengatakan, pembatasan usia pengurus tersebut sesuai dengan hasil Muktamar PKB yang dilaksanakan di Bali, bebarapa waktu lalu.
"Jadi pembatasan usia ini dalam rangka melaksanakan hasil muktamar Bali yang dijabarkan ke dalam Peraturan Partai Nomor 1 (satu) Tahun 2019," kata Imam usai Konsolidasi dan Penataan Partai, di Aula Kantor DPC PKB Ciamis, Rabu (12/2).
Dia menjelaskan, pembatasan usia para pengurus dimaksudkan untuk mendorong anak muda menjadi bagian partai dalam percepatan gerak sesuai dengan arah perjuangan PKB. Namun, ada beberapa struktur yang tidak dibatasi usia, yakni Dewan Syuro PKB.
"Hari ini dan ke depan, anak-anak milenial ini harus lebih dirangkul dan diberi tempat untuk bersama-sama berjuang dalam partai," ujarnya.
Menurutnya, pada 2024 akan terjadi lonjakan usia produktif, di mana Indonesia mendapatkan bonus demografi. Untuk itu, PKB harus mempersiapkan diri agar bisa bekerja bersama anak-anak muda.
"Sehingga pada hari ini PKB melakukan penataan kepengurusan yang disesuaikan dengan gerak zaman. Lahirlah pembatasan usia bagi para pengurus PKB," ucap Imam.
© Copyright 2024, All Rights Reserved