RMOLJabar. Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon dibantu unsur TNI dan Polri kembali melakukan penertiban sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL). Kali ini, tim Gabungan langsung bertindakan tegas.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Kasi Dalop) Satpol Herbinawan menyebutkan ada sekitar 6 hingga 8 PKL yang barang-barangnya diangkut petugas.
Dia menegaskan, segala langkah dan upaya preventif, korektif serta teguran, baik lisan maupun tulis sudah disampaikan. Mulai dari pemasangan rambu-rambu, larangan berjualan, sosialisasi hingga patroli, sudah sering dilakukan. Namun, tak sedikit pun dindahkan. Sehingga, dengan terpaksa, dilaksanakan penindakan.
"Kami pun tidak segan-segan untuk melakukan peneguran-peneguran secara keras agar jalan Sudharsono-Pemuda ini bebas dari pada PKL," ungkap Herbinawan di sela penertiban di kawasan RSUD Gunung Djati Cirebon, Senin (11/3).
Dengan lugas Herbinawan mengemukakan bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki, bukan untuk transaksi jual-beli. Dan keberadaan PKL, jelas Dia, sangat bertentangan dengan Perda Nomor 2 tahun 2012 dan Peraturan Walikota (Perwali) 27/2014 dan sesuai dengan komitmen serta agenda sosialisasi sebelumnya.
"Trotoar ini adalah milik pejalan kaki," tutur Dia.
Dikatakan Herbinawan, dari penindakan kali ini pihaknya mengamankan sejumlah barang milik PKL, seperti termos, kursi, alat atau perkakas rumah tangga lainnya.
"Ada beberapa PKL yang kami tindak, itu akan kami proses, di BAP, nanti datang ke kantor. Setelah datang ke kantor nanti diberikan peringatan. Dan diharapkan bisa membayar denda nanti di pengadilan, minimal 500 ribu maksimal 50 juta atau kurungan selama 3 bulan," pungkasnya.[son]
© Copyright 2024, All Rights Reserved