Pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan tengah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di depalan kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar). Lalu akan diumumkan terkait dokumen yang harus diperbaiki.
Disampaikan oleh Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis, Endun Abdul Haq, pada 17 sampai 22 September 2020 dilakukan penelitian kembali syarat pencalonan perbaikan. Setelah selesai akan diumumkan dokumen mana yang harus dilakukan perbaikan kepada pasangan calon (paslon).
"Setelah dilakukan perbaikan, KPUD akan menetapkan paslon yang ditetapkan dan memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi," ucap Endun, Kamis (17/9).
Kemudian, KPUD di delapan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada telah mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan dari total 50 orang bakal calon (balon). Adapun hasil pemeriksaannya, keseluruhan peserta dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.
"Ada tiga hal yakni, memenuhi syarat kesehatan jasmani, rohani, dan dinyatakan negatif menggunakan narkoba," tambahnya.
Selain pemeriksaan tersebut, karena Pilkada diperkirakan akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, para balon juga ditest swab. Menurutnya, dari 50 orang balon tersebut dinyatakan negatif virus corona.
"Alhamdulillah 50 orang tersebut negatif corona. Hasil test swab dari rumah sakit yang melakukan pemeriksaan kesehatan," tukasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved