Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Jabar pada Kamis (21/4) malam. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang dilakukan Hotman Paris.
"Laporan ke Polda Jabar (karena) dia membuat berita bohong sehingga meresahkan anggota kami. Oleh karena itu saya menjawab anggota saya, terpaksa saya buat laporan ini," ucap Ketua DPC Peradi Kota Bandung Roelly Panggabean di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kamis (21/4).
Roelly mengungkapkan, perkataan Hotman yang mengatakan, kepengurusan Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah merupakan hal yang keliru. Menurutnya, Otto Hasibuan dipilih menjadi ketua Peradi periode 2020-2025 merupakan keputusan yang sah berdasarkan hasil Munas.
"Nah di mana relevasinya Hotman Paris menyatakan tidak sah, dasarnya apa? Padahal Peradi Otto (Hasibuan) dilantik tahun 2020 sampai 2025. Dan yang mengangkat dia Munas. Perlu diketahui bahwa Hotman (Paris) itu salah satu Waketum periode (ketum) Fauzi Hasibuan yang mana dia juga mengikat dan tahu masalah ini," kata Roelly.
"(Unggahan) salah satunya adalah kepengurusan. Jadi akibat kalahnya DPN Peradi dalam perkara perdata, akibatnya Otto Hasibuan dan seluruh pengurusnya menjadi tidak sah. Termasuk KTA-nya. Itu kan meresahkan dan menyesatkan," tambah Roelly.
Roelly menjelaskan, polemik Peradi berawal dari gugatan anggota Peradi Alamsyah terhadap Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi mengenai perubahan anggaran dasar Peradi tanpa melalui munas, pada saat kepengurusan Fauzi Yusuf Hasibuan periode 2015-2020.
Namun dalam perjalanannya ungkap Roely, tahun 2020 Peradi melaksanakan Munas ke 3 di Bogor. Agenda utama dalam Munas tersebut adalah mensahkan anggaran dasar Peradi baru yang dibuat pada masa kepengurusan DPN Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan dan mensahkan juga kepengurusan Peradi Otto Hasibuan.
Hasil putusan Munas ke 3 di Bogor itu, otomatis mengikat semua anggota Peradi untuk tunduk, termasuk Alamsyah yang melakukan gugatan.
"Sebenarnya dia (Hotman Paris) tahu masalah ini. Kenapa sekarang dia mempermasalahkan. Laporan ke Polda ini dia membuat berita bohong, sehingga meresahkan anggota kami," tegas Roely.
Roely menegaskan dirinya berusaha menahan anggota Peradi menggeruduk ke Jakarta. Sebagai pengacara yang mengetahui hukum dan taat hukum, maka langkah yang diambil menurut Roely adalah melalui jalur hukum dengan melaporkan Hotman Paris ke Polda Jawa Barat.
"Kita merasa menjadi terhina. Saya sangat tersinggung dengan pernyataan Hotman Paris,"ujar dia.
Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Jawa Barat terkait laporan tersebut, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
Seperti diketahui, Hotman Paris dan Otto Hasibuan terlibat 'perang dingin'. Bahkan Hotman Paris mengaku mundur dari Peradi. Salah satu hal yang jadi persoalan antara Hotman Paris dan Otto Hasibuan ini juga berkaitan dengan putusan PN Lubuk Pakam.
Sebagaimana diketahui, PN Lubuk Pakam membatalkan perubahan anggaran dasar Peradi yang terkait dengan masa jabatan 3 periode Ketum Peradi. Anggaran dasar tersebut menjadi dasar kepungurusan Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), di mana saat ini Ketua Umum Peradi diduduki oleh Otto Hasibuan. Putusan Lubuk Pakam dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan MA.
Hotman Paris pun menanggapi soal hal ini. Hotman mengaku beruntung sudah keluar dari Peradi sebelum ada putusan MA.
"Untung saya sudah keluar. Saya keluar jauh sebelumnya," kata Hotman Paris saat jumpa pers di Kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN), Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).
© Copyright 2024, All Rights Reserved