Setiap pemerintahan selalu menegaskan komitmen pada pemberantasan korupsi.
Salah satu aspek yang bisa dinilai dari komitmen itu adalah soal pendanaan, seperti berapa biaya yang dialokasikan untuk menangani setiap perkara korupsi yang terjadi.
Dalam konteks Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, berapa sebenarnya biaya yang dialokasikan untuk menangani setiap perkara korupsi di wilayah tersebut?
Dan berapa uang negara yang berhasil diselamatkan lembaga yang berkantor di Jalan Siliwangi itu, minimal selama 2019 ini?
Terkait hal diatas, Sekretaris Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) Hikmat Ibnu Ariel mengatakan, rincian biaya yang dialokasikan untuk penanganan korupsi di setiap lembaga penegak hukum tak sama.
Di Kejaksaan, misalnya, kata Ariel, total biaya satu perkara korupsi hingga tuntas, berada dikisaran 200 juta rupiah. Rinciannya, 25 juta tahap penyelidikan; 50 juta tahap penyidikan; 100 juta tahap penuntutan. Sisanya, 25 juta lagi, dipakai untuk biaya eksekusi putusan.
"Oleh karena itu, kerugian negara akibat korupsi yang nilainya dibawah 50 juta rupiah, kadang-kadang perkaranya tidak dilanjut. Dengan alasan tidak seimbang dengan biaya operasional penanganan perkara," kata Ariel, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (7/11).
Sementara, berbicara berapa kasus yang harus diselasaikan (target kasus) oleh lembaga penegak hukum, semua sudah diatur. Untuk tingkat Kejaksaan Tinggi minimal lima kasus dan tingkat Kejaksaan Negeri minimal tiga kasus dalam setiap tahunnya.
Meskipun demikian, aktivis yang juga menjabat sebagai Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP) itu tetap menekankan pada keutamaan penegakan hukum dengan biaya yang seminimal mungkin.
"Ambil contoh, penanganan perkara pidana umum masih bisa berjalan dengan biaya yang tidak terlalu besar. Meski harus diakui cara penanganannya tidak sama dengan perkara tipikor," kata Ariel.
Menurutnya, solusi yang tidak kalah penting adalah koordinasi antar penegak hukum. Toh, apa yang dilakukan para penegak hukum sama-sama untuk kepentingan negara, dan sama-sama menggunakan biaya dari negara.
"Dan ini tak kalah penting, selain upaya pencegahan dan penindakan korupsi di setiap daerah. Berapa uang negara yang dapat diselamatkan oleh para penegak hukum di daerah pada setiap perkara korupsi? Jangan sampai negara malah tekor, biaya operasional dikeluarkan, tapi tidak ada uang negara yang bisa diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara," demikian Ariel.
Hingga naskah ini ditulis, RMOLJabar belum dapat mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta. [yud]
© Copyright 2024, All Rights Reserved