Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengadukan seluruh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aduan dilakukan lantaran Bawaslu tidak diberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPK.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memastikan, langkah yang diambil tersebut telah melalui kajian mendalam.
"Persoalan ini bukan persoalan hanya satu person (saja) ya. Tapi juga kesepakatan, mungkin juga dalam pertimbangan pleno dan lain-lain," kata Bagja di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
Bagja mengatakan, nasib pimpinan KPU RI yang diadukan, sepenuhnya berada pada putusan DKPP sebagai lembaga peradilan etik penyelenggara Pemilu.
"Tentu itu kami serahkan kepada DKPP untuk kemudian menindaklanjutinya," ujarnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Lebih lanjut, Bagja menegaskan, hingga hari ini belum bisa mengakses Silon, sehingga kerja pengawasan tahapan verifikasi bakal calon anggota legislatif tidak optimal.
"Kami pada saat ini ada persoalan di lapangan yang kemudian akses itu tidak diberikan," tambahnya.
Pimpinan KPU RI terdiri dari 7 orang, dimana satu orang sebagai ketua dan sisanya merupakan anggota yang memimpin 6 divisi berbeda. Mereka di antaranya Hasyim Asyari bertindak sebagai Ketua KPU RI, dan 6 orang sebagai anggota yaitu Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved