Setelah tiga pekan, terhitung sejak 31 Desember 2019 tidak ada tindakan, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna akhirnya memutuskan untuk menghentikan proyek pembangunan Pramestha Resort Town.
Kendati intruksi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk penghentian pembangunan fisik dijalankan, tetapi bupati yang juga Ketua DPD NasDem KBB tersebut menyatakan, penguatan kontur tanah harus tetap berjalan sebagai upaya mencegah terjadinya erosi di areal proyek.
"Sesuai surat Pak Gubernur, ini harus diberhentikan sementara tetapi ada beberapa hal yang nanti harus jadi penguat. Ini tetap berjalan seperti penananaman rumput karena kalau semua diberhentikan takut ada longsor, jadi ada beberapa hal yang memang tetap berjalan tapi jangan dulu ada pembangunan fisik," ucap Umbara ditemui di areal proyek, Selasa (21/01).
Disampaikan Umbara, pembangunan sarana komersil Pramestha Resort Town telah mendapat rekomendasi Gubernur Jabar sebelumya pada 2007 dan telah disertai kelengkapan dokumen perizinan dari Pemda Bandung Barat. Dengan adanya penghentian sementara tersebut, dirinya akan segera berkoordinasi dengan gubernur untuk menindaklanjuti terkait kapan proyek resort tersebut bisa kembali berjalan.
"Surat Pak Gubernurnya begitu (proyek Pramestha dihentikan sementara). Jadi surat Pak Gubernur ke saya itu untuk pemberhentian (pengerjaan proyek) sementara," ujarnya.
Disinggung soal pelanggaran sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur Jabar tertanggal 31 Desember 2019, Umbara menyatakan, pihaknya masih akan melakukan pengkajian terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan PT Lembang Permata Recreation Estate dalam pelaksanaan proyek pembangunan Pramestha Resort Town. Sebab, apa yang dikemukakan gubernur dalam suratnya belum tentu sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Belum tentu juga (ada pelanggaran). Nanti kita kaji lagi dan melaporkan ke gubernur," tukasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melayangkan surat ke Bupati Bandung Barat untuk menghentikan sementara proyek pembangunan Pramestha Resort Town karena telah melanggar Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, proyek di tanah seluas 4 hektare dengan total luasan 80 hektare ini pun melanggar zonasi KBU di samping melakukan pengikisan lereng bukit. Serta melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang KBU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved