Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat eselon IV Pemda Majalengka berinisial AT, warga Kelurahan Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka ditangkap Satuan Narkoba Polres Majalengka. Penangkapan AT diduga karena mengonsumsi sabu.
Kasat Narkoba, AKP Akhmad Nasori mengatakan, tersangka AT ditangkap di rumahnya pada Senin (06/01) sekira pukul 04.00 WIB. Sebelumnya, telah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat setempat yang menyebutkan tersangka adalah pengguna Narkoba,” ujar Akhmad kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (11/01).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu berukuran kecil, dan alat hisap bong yang disimpan di laci lemari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menyatakan AT positif mengonsumsi Narkoba.
Akhmad menuturkan, tersangka mengaku baru mengkonsumsi Narkoba sebelum dilakukan penangkapan. Barang tersebut biasa diperolehnya dari seseorang di Bandung yang dibeli melalui hubungan telepon.
Akhmad menjelaskan, sabu tersebut dikirim melalui angkutan elf jurusan Cikijing-Bandung setelah terlebih dulu mentransfer uang melalui rekening pengedar. Setiap paket sabu dibeli seharga Rp700 ribu hingga Rp800 ribu.
“Dia mengaku baru sebulan mengkonsumsi sabu,” jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved