MUI Kota Bandung mengeluarkan fatwa untuk mensterilkan masjid Al Islam yang saat ini dijadikan posko pengungsian warga RW 11 Tamansari yang menjadi korban penggusuran pada Desember lalu. Surat tersebut beredar di media sosial pada Minggu (19/1) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Warga dari LBH Bandung, Riefqi Zulfikar mengatakan, warga RW 11 Tamansari baru menerima surat tersebut pada 19 Januari dari warga sekitar. Padahal dalam keterangan, surat tersebut dibuat tanggal 16 Januari 2020.
Menurutnya, sampai hari ini pimpinan MUI belum menyatakan langsung imbauan untuk warga meninggalkan masjid. Namun, kata Riefqi, munculnya surat tersebut membuat warga RW 11 seperti tertindas dan harus merasakan penggusuran untuk kesekian kali.
"Kami rasa itu bentuk ke tidak hati-hatian dari MUI sendiri, kami sangat menyayangkan tindakan MUI yang memang melihat permasalahan RW 11 tidak dalam kontek yang sangat luas, karena perlu dilihat bahwa warga RW 11 ini menjadi korban penggusuran pada 12/12 kemarin," kata Riefqi dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (20/01).
Pasca penggusuran yang dilakukan Pemkot Bandung, ujar Riefqi, warga RW 11 bukan hanya mengalami kerugian secara material saja. Sehingga, kata Riefqi, seharusnya MUI bisa melihat fungsi sosial dari masjid.
"Banyak kerugian secara materil dan imateril oleh warga, jadi menurut saya dengan datangnya surat ini akan lebih memperberat beban warga dan tidak melihat bahwa dalam kondisi darurat seperti itu MUI tidak melihat fungsi sosial mesjid itu sendiri," tegas Riefqi.
Dalam surat tersebut, kata Riefqi, tidak terlampir jelas perbuatan-perbuatan warga RW 11 yang dinilai sudah mengganggu jamaah masjid. Bahkan kata Riefqi, warga korban penggusuran saat ini senantiasa membersihkan masjid.
"Dalam lampiran suratnya MUI tidak jelas tindakan mana yang dimaksud yang di antaranya dalam poin, mengganggu ketertiban mesjid dan lain sebagainya, di situpun tidak dijelaskan tindakan mana saja yang dilakukan warga yang mengganggu ketertiban masjid," kata dia.
"Bahkan saat warga memfungsikan masjid untuk posko pun lebih intens dengan melakukan pengurusan, seperti membersihkan masjid pada saat sebelum shalat jumat, dan dapur umum yang dibangun di depan masjid digunakan untuk orang yang ingin makan di sana, siapapun jamaah masjid bisa menggunakan dapur umum itu, jadi warga sama sekali tidak merusak masjid," jelas Riefqi.
Menurut Riefqi, saat ini tersisa 55 orang warga RW 11 yang terpaksa tinggal sementara di masjid, tetapi tidak akan selamanya. Seharusnya, lembaga keagamaan seperti MUI melakukan pendekatan lebih persuasif, dengan melihat konteks sosial yang harus dipertimbangkan.
"Warga masih membicarakan bagaimana menyikapi surat ini, karena warga merasa merasakan intimidasi dan merasa akan digusur kembali untuk kesekian kalinya," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved