Sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan putusan. Tim hukum Pegi Setiawan, yang dipimpin oleh Marwan Iswandi, optimistis bahwa permohonan gugatan mereka akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Optimisme ini didasari oleh beberapa faktor, salah satunya adalah keterangan para saksi di persidangan yang secara jelas menunjukkan bahwa Pegi berada di Bandung saat kejadian pembunuhan terjadi.
"Persiapan kami memang untuk menang, karena fakta persidangan sudah jelas," ujar Marwan kepada awak media, Senin (8/7).
"Pernyataan ini diperkuat oleh keterangan saksi fakta dan juga surat-surat terkait penetapan tersangka terhadap klien kami," imbuhnya.
Marwan juga menilai bahwa penetapan tersangka dan penangkapan Pegi Setiawan oleh pihak kepolisian tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai dengan Perkap Kapolri dan Peraturan Kabareskrim. Mereka menetapkan tersangka terlebih dahulu terhadap klien kami, baru kemudian mencari alat bukti," tuturnya.
Ketika ditanya tentang kemungkinan gugatan ditolak, Marwan enggan berkomentar lebih jauh. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi dan fokus pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Kami tidak ingin berspekulasi, ada kepentingan apa. Yang jelas, kami melihat fakta yang ada, dan kami yakin akan menang," tandasnya.(Bagus Ismail)
© Copyright 2024, All Rights Reserved