Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar kembali mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam penyelundupan gas Elpiji subsidi di Patok Besi, Kabupaten Subang beberapa waktu lalu. Total, ada 11 orang yang saat ini diamankan oleh polisi dengan inisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.
Begitu disampaikan, Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Senin (25/7).
"Ini adalah sindikasi melibatkan orang atau kelompok, sekarang total 11 orang yang kita amankan dengan peran berbeda," kata Arif.
Arif mengungkapkan, polisi mengkatagorikan 11 tersangka dalam tiga jenis sesuai dengan peran masing-masing. Mulai dari pemodal, penyedia LPG, dan pekerja lapangan.
"Kami membagi pelaku dalam tiga kluster, pemodal atau yang punya uang yang menggerakkan kegiatan ilegal ini, kedua penyedia LPG dalam hal ini adalah oknum-oknum dari transporter SPBE, dan pelaksana lapangan yang kami tangkap di TKP," ungkapnya.
Selain merugikan negara, tindakan sindikasi penyelundupan LPG subsidi ini juga sangat membahayakan masyarakat sekitar. Mengingat, cara kerja penyelundupan tidak menggunakan standar keamanan yang jelas.
"Kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar 9 Miliar, Kami jerat dengan berbagai perundang-undangan yang berlaku, UU migas, UU perlindungan konsumen, ancaman lima tahun penjara sampai 6 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya, penyelundupan gas Elpiji berhasil diungkap oleh polisi di Patok Besi, Kabupaten Subang. Pelaku menyedot gas dari tanki bermuatan 20 Ton yang dikirimkan ke Majalengka. Setidaknya, 3000 sampai 5000 Ton disedot dalam setiap malam.
© Copyright 2024, All Rights Reserved