Polisi harus lebih tegas kepada pejabat publik yang melakukan kekerasan terhadap perempuan. Karena seharusnya menjadi contoh kepada seluruh rakyatnya, dalam melindungi anak, perempuan, dan kaum minoritas.
Hal itu diungkapkan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis Hernawan Mahabrata, Senin (17/2).
Selama tahun 2018, kata Hernawan, jumlah kasus kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) terhadap ibu dan anak di Kabupaten Ciamis sebanyak lima kasus. Di dalam setiap kasusnya lebih dari satu korban kekerasan.
"Peristiwa KDRT tidak mengenal usia, profesi maupun tingkat ekonomi dan pendidikan," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pada awal Januari 2020, di Ciamis dikejutkan dengan dugaan kasus pelaku kekerasan terhadap perempuan yang menyeret nama salah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis.
"Ironisnya, pada bulan Januari 2020 warga Ciamis dikejutkan dengan dugaan seorang anggota DPRD Ciamis yang melakukan kekerasan terhadap istrinya," kata Hernawan.
Pemerintah Daerah, lanjutnya, mulai eksekutif maupun legislatif harus bisa menyelesaikan permasalahan masyarakat dalam berbagai hal terutama kekerasan. Jangan sampai malah menjadi pelaku KDRT.
Dia menegaskan, jika terbukti bahwa seorang anggota legislatif di Kabupaten Ciamis melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, akan menimbulan trauma berkepanjangan bagi istri maupun anaknya.
Menurutnya, perilaku tersebut sangat kontraproduktif dengan tugas pokok dan fungsi DPRD yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
"Kita Himpunan Mahasiswa Islam meminta pihak Kepolisian untuk menindak Anggota DPRD atau pejabat publik di Ciamis sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," ucapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved