RMOLJabar. Soal keberadaan ladang ganja di wilayahnya, Camat Sukasari, Jaya Pranolo mengatakan, hal tersebut sudah ditangani pihak kepolisian. Terlebih, lokasi penemuan ganja berada di lahan milik Perhutani. Selain itu, lokasi penemuan jauh dari pemukiman penduduk dan sulit dijangkau.
"Kita cukup kaget juga. Apalagi lokasinya berada di lahan milik Perhutani, aksesnya lokasi jauh dari pemukiman warga," kata Jaya kepada awak media, Senin (18/2).
Namun demikian, terkait penemuan ribuan batang pohon ganja tersebut, Jaya memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Terlebih pengungkapan tersebut berada di wilayah yang dipimpinnya.
"Kami dari pihak Muspika Sukasari apresiasi pihak kepolisian yang berhasil mengungkap adanya ladang ganja tersebut," ujarnya.
Untuk antisipasi kejadian serupa, terutama kondisi geografis Kecamatan Sukasari, Jaya menengaskan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk aparat desa.
"Koordinasi kedepannya, sosialisasikan kepada masyarakat melalui aparat desa, termasuk muspika. Kalaupun masyarakat menemukan, saya harap segera laporkan ke aparat setempat," kata dia.
Terpisah, pihak Perhutani dalam rilisnya, menyatakan akan melakukan upaya pengamanan dan penyisiran sekitar lokasi TKP. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan, Asep Sunandar melalui pernyataan tertulisnya, yang diterima awak media, Senin (18/2).
Sebelumnya, pada 16 Pebruari 2019 telah ditemukan tanaman ganja di kampung Paranggombong RT 14 RW 03 Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. Pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan lokasi tersebut.
Di lokasi, terdapat tanaman pepaya serta tanaman merambat lainnya seluas 1,5 Ha, yang didalamnya ditemukan tanaman ganja secara mengelompok berukuran 20 m x 4 m dengan keluasan ± 80 meter persegi. Jumlah tanaman ganja sebanyak ± 1.300 batang yang ditanam didalam polybag ukuran besar sejak bulan Desember 2018.
Petugas Kepolisian dibantu oleh masyarakat melakukan operasi pengamanan ke lokasi TKP untuk mengamankan barang bukti dan memasang police line.
Selanjutnya, petugas Perhutani Kesatuan Pemangkuan (KPH) Purwakarta bersama Perwira Pembina (Pabin) melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan posisi TKP berada di dalam atau di luar kawasan hutan.
Setelah dilakukan pengecekan, lokasi tersebut merupakan kawasan hutan Perum Perhutani, petak 10A, RPH Paranggombong, BKPH Purwakarta berbatasan dengan Perum Jasa Tirta (PJT) Waduk Jatiluhur, masuk ke dalam wilayah administratif Kampung Paranggombong RT 14 RW 03 Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berada di titik kordinat (Y-6,49455 X107,32818).(din)
© Copyright 2024, All Rights Reserved