RMOLJabar. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menilai masyarakat yang tergabung dalam Forum Warga Sukabumi Melawan (FWSM) lebih kuat dibanding tergugat dalam hal ini PT Semen Jawa (SCG) Pemkab Sukabumi.
Pasalnya, dalam setiap persidangan yang dilakukan di PTUN Bandung menyampaikan alat bukti dan fakta yang memperkuat pelanggaran prosedur perizinan lingkungan dan pembangunan yang dilakukan oleh pihak tergugat dan tergugat intervensi kepada majelis hakim.
"Sementara, pihak tergugat tidak memberikan cukup bukti dan saksi yang melemahkan bukti dan keterangan pihak penggugat," ujar Staf Advokasi Walhi Jabar Wahyudin dalam rilisnya, Kamis (23/5).
Pada setiap persidangan penyampaian bukti dan fakta, penggugat fokus pada proses dalam penyusunan dokumen perizinan pembangunan dan lingkungan yang tidak melibatkan warga terdampak secara langsung. Dalam proses sidang yang berlangsung sebelumnya, Pemkab Sukabumi sebagai tergugat dan Perusahaan PT.SCG sebagai tergugat intervensi tidak menjelaskan secara utuh bagaimana proses sosialisasi yang melibatkan warga yang akan terdampak langsung dari rencana pembangunan pabrik semen.
"Pemkab Sukabumi hanya menyampaikan proses sosialisasi dilakukan dengan pemerintah desa dan para tokoh masyarakat setempat. Pihak tergugat tidak menjelaskan bahwa masyarakat yang akan terdampak dilibatkan dalam sosialisasi," ucapnya.
Padahal jika mengacu terhadap Permen LH No 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen AMDAL dan Izin Lingkungan Hidup, seharusnya sosialisasi mengutamakan warga yang terkena dampak langsung pembangunan pabrik semen.
Bahkan menurut salah seorang penggugat Eman Sopandi, Pemkab Sukabumi maupun perusahaan tidak bisa membuktikan secara utuh bahwa IMB yang dimiliki tidak melalui proses yang seharusnya dilakukan sebagaimana aturan perundang-undangan. Pada faktanya pemerintah dan perusahaan tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan terdampak langsung, sosialisasi hanya dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa, RT,RW dan Tokoh masyarakat yang tidak merepresentatikan masyarakat terdampak secara langsung.
"Saya menilai bahwa para perwakilan yang hadir pun tidak melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat lainnya secara utuh," ungkapnya
Penggugat lainnya Endah mengatakan, setiap hal-hal yang dipertanyakan oleh hakim kepada para tergugat tidak bisa dijawab sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Salah satu contohnya apakah papan informasi dipasang oleh tergugat, tergugat menyampaikan dipasang namun lokasinya berada di dalam sehingga bisa jadi papan tersebut tidak terlihat oleh masyarakat sekitar dampak.
"Sementara yang warga ketahui papan informasi tersebut harus terlihat jelas oleh masyarakat sekitar. Contoh kedua apakah pada proses diskusi publik melibatkan warga, tergugat menyampaikan terwakili, namun warga yang ada di empat dusun yang menolak saat ini tidak dihadirkan dalam diskusi publik, hal ini juga tidak menjawab terhadap keluhan kami yang mana kami tidak pernah merasa terlibat dalam diskusi publik tentang rencana pembangunan pabrik semen di kampung kami," pungkasnya. [gan]
© Copyright 2024, All Rights Reserved