Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait pembentukan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Bahlil mengklaim, pembentukan Satgas tersebut semata-mata untuk mengurusi investasi mangkrak di Indonesia.
Demikian dikatakan Bahlil lewat podcast Bocor Alus Politik alias BAP Tempo yang dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/3).
"Kenapa Satgas itu dibentuk? karena waktu saya masuk BKPM, investasi mangkrak kita Rp708 triliun. Itulah yang harus kita selesaikan," ujar Bahlil.
Balil menerangkan, pembentukan Satgas itu sendiri berdasarkan Keppres Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi
"(Sementara) pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan) didasarkan kajian Tim Satgas yang saya pimpin. Kalau Keppres itu tentang percepatan investasi," beber Bahlil.
Bahlil menyebutkan, sejak memimpin Satgas, pihaknya berhasil menyelesaikan investasi mangkrak hampir Rp600 triliun.
"Jadi yang perlu saya sampaikan adalah (tuduhan) keliru. Tidak ada hubungannya data IUP yang dicabut dengan Satgas Keppres Nomor 11," ucap Bahlil.
© Copyright 2024, All Rights Reserved