Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan beberapa saksi lainnya soal pengaturan fee. Fee atau setoran uang tersebut terdapat pada berbagai proyek di lingkungan Pemkot Bandung.
Hal tersebut adalah salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi dalam kasus pengembangan penyidikan perkara Yana Mulyana Cs terkait dugaan suap di lingkungan Pemkot Bandung pada Jumat (18/3).
"Bertempat di Lapas Sukamiskin, telah selesai diperiksa saksi Yana Mulyana (mantan Wali Kota Bandung) dan saksi Khairur Rijal (mantan Sekdishub Kota Bandung)" kata Ali, Senin siang (18/3).
Kemudian, kata Ali, di tempat yang lain, yakni di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, tim penyidik juga sudah memeriksa 7 orang saksi.
Ketujuhnya yaitu Andri Fernando Sijabat selaku Kasi lalulintas jalan pada bidang lalulintas dan perlengkapan jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung, Yadi Haryadi selaku PPTK PJU/PJL, Roni Achmad Kurnia selaku Kasubag Program Dishub Pemkot Bandung, Ferlian Hady selaku Kasi Sarana Prasarana Dishub Bandung.
Selanjutnya, Mulyana selaku Manager Administrasi Keuangan PT Marktel, Ridwan Permana selaku Staf Komersil PT Marktel, dan Wahyudi selaku swasta.
"Seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan di antaranya kaitan dugaan adanya pengaturan berbagai proyek di lingkungan Pemkot Bandung dengan memberikan patokan besaran 'fee/setoran uang' pada para pihak swasta jika ingin dimenangkan," pungkas Ali seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Pada Rabu (13/3), KPK mengumumkan pihaknya mengembangkan perkara Wali Kota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana, dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
"Sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari eksekutif Pemkot Bandung maupun DPRD," kata Ali Fikri, Rabu (13/3).
Berdasarkan informasi, lima tersangka itu adalah Ema Sumarna (Sekda), dan empat anggota DPRD, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi
Ema Sumarna sendiri telah diperiksa, Kamis (14/3). Pengacara Ema, Rizky Rizgantara membenarkan, kliennya diperiksa sebagai tersangka. Bahkan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 5 Maret 2024.
"Yang kita tau ada anggota DPRD Kota Bandung, 4 orang (tersangka). Jadi ada 5 orang (tersangka termasuk Ema)" kata Rizky kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (14/3).
© Copyright 2024, All Rights Reserved