Rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Karawang yang dilakukan Bupati Cellica Nurrachadiana menuai polemik. Untuk itu, Bawaslu Karawang perlu memberikan penjelasan keterkaitan penggantian pejabat dengan Pilbub mendatang.
Anggota Bawaslu Karawang bidang Pencegahan, Roni memaparkan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada Bupati Karawang terkait rotasi mutasi. Sebab, terhitung 8 Januari 2020, seluruh kepala daerah yang kembali mencalonkan tidak diperbolehkan memutasi atau melantik pejabat.
"Iya, petahana tidak boleh memutasi pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon, sampai dengan akhir masa jabatan," ujar Roni, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu(08/01).
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2020, dinyatakan bahwa waktu tahapan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota berlangsung pada tanggal 8 Juli 2020.
Kemudian, larangan melantik/memutasi pejabat secara tegas dinyatakan dalam ayat 2 pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
"Gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri", ujarnya.
Selanjutnya, di ayat 3 pasal 71 undang-undang tersebut menyatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dan penetapan pasangan calon terpilih.
Berdasarkan aturan tersebut, Bawaslu Karawang menegaskan, jika ditarik mundur dari tanggal 8 Juli maka tepat tanggal 8 Januari adalah mulai berlakunya larangan tersebut.
"Jadi mutasi dan rotasi ASN dilingkungan pemkab Karawang yang dilakukan oleh Bupati, itu sudah benar dan tidak melanggar ketentuan serta undang undang," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved