Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut, Ade Hendarsyah dengan tegas membantah tudingan adanya indikasi penyelewengan anggaran program penanganan Covid-19 yang dilaksanakan di dinasnya.
Hal itu menyusul adanya tudingan yang dilontarkan Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Garut, Ipan Nuralam.
Menurut Ade, apa yang ditudingkan Ketua PC PMII Garut itu sama sekali tidak benar. Semua program penanganan Covid-19 yang dilaksanakan dinasnya telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Terkait tudingan pelaksanaan program penyediaan makan untuk masyarakat yang menjalani rapid tes, menurut Ade hal itu tidak dilaksanakan oleh Dinsos. Setahu dirinya, program tersebut adanya di Dinas Kesehatan.
Yang ada di Dinsos, tutur Ade, adalah program penyediaan makan minum (mamin) untuk masyarakat umum dan petugas yang berjaga di check point. Itupun anggaran bukan Rp 88 miliar sebagaimana disebutkan Ketua PC PMII Garut.
"Tak ada program penyediaan mamin untuk masyarakat yang menjalani rapid tes di Dinsos, itu adanya di Dinkes. Kalau program penyedian mamin untuk masyarakat umum dan petugas check point memang ada di kami," kata Ade, Jumat (26/6).
Terkait program bantuan sosial (bansos) untuk warga yang berstatus ODP (orang dalam pengawasan) dan PDP (pasien dalam pengawasan) Covid-19, diakui Ade jika program itu memang ada di Dinsos.
Namun semuanya telah dilaksanakan sesuai ketentuan dimana tiap warga yang berstatus ODP dan PDP telah mendapatkan bantuan berupa paket kebutuhan pangan masing-masing senilai Rp 700 ribu.
Menurutnya, bantuan senilai Rp 700 ribu itu diberikan selama mereka menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Di Garut, kondisi seperti itu terjadi di beberapa wilayah, di antaranya di Kecamatan Cigedug.
© Copyright 2024, All Rights Reserved