Abdul Ridwan (32), guru ngaji, divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dengan hukuman kurungan 10 tahun penjara, dalam sidang putusan di PN Ciamis, Kamis (6/6).
Warga Kampung Ciwarak, Kabupaten Tasikmalaya itu dinyatakan bersalah atas tindakkan sodomi terhadap 11 anak di lingkungan pesantren di Ciamis.
Selain hukuman penjara selama 10 tahun, hakim juga menetapkan denda sebesar Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan) kepada AR.
Kuasa hukum para korban, Fauzi Ridwan mengapresiasi putusan hakim namun menyoroti masa depan para korban yang mungkin mengalami trauma berat berkepanjangan.
"Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua dan disikapi serius oleh pemerintah serta lembaga pendidikan agar tidak terulang," kata Fauzi, Kamis (6/6).
Fauzi juga mengungkapkan baru tiga dari sebelas korban yang mendapatkan pendampingan psikolog dari P2TP2A.
"Fakta persidangan menunjukkan 11 korban, namun yang mendapatkan pendampingan psikolog baru tiga anak. Kami masih mempertanyakan kenapa sisanya belum tersentuh," jelasnya.
Langkah berikutnya, menurut Fauzi, adalah menuntut pertanggungjawaban pihak pesantren.
"Kami akan melakukan upaya hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pesantren. Kejadian ini terjadi di salah satu pondok pesantren ternama di Kabupaten Ciamis," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved