Kasus penganiayaan anak hingga meninggal dunia yang dilakukan orangtua di Indonesia menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Insiden tersebut menimpa seorang anak berinisial KS berusia 8 tahun yang dianiyaya kedua orangtuanya, Ibu IS (24 tahun) dan Bapak LH (24 tahun), terkait dengan proses Belajar Dari Rumah (BDR).
Komisioner Bidang Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Rita Pranawati mengaku prihatin atas kasus yang menimpa KS. Di mana seharusnya orangtua memahami kondisi psikologis dan fase tumbuh kembang anak.
Dalam kasus ini, ia mengatakan, KS adalah siswa kelas 1 SD yang sempat mengeyam pendidikan PAUD.
"Anak kelas 1 SD tentu sangat membutuhkan proses adaptasi dari jenjang pendidikan PAUD berpindah ke sekolah dasar. Dalam situasi pandemi, anak masih beradaptasi untuk mengerti bahwa sekolahnya sudah berganti, teman-temannya berganti, juga gurunya," ujarnya, seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/9).
Secara akademik, Rita menyatakan, orangtua tidak dapat menuntut anak mengingat kurikulum dalam BDR (Belajar Di Rumah) seringkali dipaksakan meski seharusnya disederhanakan.
"Jika mengalami kesulitan, sebaiknya orang tua berkoordinasi dan berkomunikasi dengan guru, sehingga anak tidak menjadi korban," anjurnya.
Selain itu, Rita mengatakan, KPAI juga menyoroti orangtua KS yang menjalani perkawinan dini. Untuk menghindari kekerasan pada anak, KPAI mengimbau agar adanya pendampingan khusus terkait pengasuhan anak kepada calon pengantin, baik KUA maupun PUSPAGA.
Sementara dalam melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut, KPAI telah berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Lebak untuk penegakan hukum. KPAI juga telah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Lebak untuk melakukan pendampingan terhadap saudara kembar KS.
Berdasarkan hasil survei KPAI pada 2020 menunjukkan, hanya ada 33,8 persen orangtua yang mendapatkan informasi tentang pengasuhan.
"Minimnya pengetahuan tentang pengasuhan menyebabkan orangtua merasa anak dapat diperlakukan apa saja sesuai dengan keinginan orangtua. Padahal orangtua harus memahami perlindungan anak, hak-haknya, serta mamahami fase tumbuh kembang anak," urainya.
Kondisi tersebut juga diperburuk dengan adanya beban domestik yang berlipat ganda. Di mana biasanya kondisi psikologis ibu dalam situasi pandemi berefek domino pada kekerasan terhadap anak.
Terkait hal ini, KPAI mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan. Sosok bapak juga perlu bersinergi dalam urusan domestik agar kondisi psikologis dan mental anggota keluarga tetap terjaga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved