Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat para pedagang di pasar mempunyai jam operasional. Meski telah hampir sepekan berlangsung, namun banyak pedagang masih belum menaati peraturan PSBB.
Maka itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) Ciamis bersama Satuan Polisi Pamong Praja setempat terus melaksanakan patroli.
Mereka menyosialisasikan ketentuan-ketentuan yang menjadi aturan dalam pemberlakuan PSBB kepada seluruh kios pedagang yang berada di wilayah Ciamis.
"Mereka, pedagang, harus patuhi aturan yang berlaku. Serta kami menghimbau untuk tetap memakai masker saat transaksi dan tetap menjalankan physical distancing," ujar Tim Sosialisasi Pencegahan Covid-19 Perwakilan Dinas KUKMP Ciamis, Charli, Rabu (13/5).
Dia menegaskan, kegiatan patroli PSBB akan terus berlangsung dan dipusatkan di sekitar wilayah Ciamis, Baregbeg, Cikoneng, dan Cisaga. Dinas KUKMP bersama Satpol PP mendatangi langsung kios-kios pedagang dengan menempelkan surat imbauan Bupati Ciamis.
"Kami memberikan pengertian kepada seluruh pedagang untuk mematuhi peraturan yang tertuang di Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Ciamis," ucap Charli.
Diungkapkan Charli, sesuai dengan peraturan bupati tersebut, operasional pasar tradisional selama PSBB buka mulai pukul 04.00-13.00 WIB. Sementara untuk pasar modern dibolehkan buka dimulai pukul 10.00-20.00 WIB.
© Copyright 2024, All Rights Reserved