Staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyantio, Kusnadi resmi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Pelaporan dilayangkan melalui kuasa hukumnya Petrus Selestinus dan telah teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.
AKBP Rossa diadukan terkait dugaan pelanggaran prosedur penyitaan telepon seluler (ponsel) milik Kusnadi.
"Ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimanapun Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK," kata Petrus Selestinus kepada wartawan.
Ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Rossa dkk. Pertama terjadi saat KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto terkait buronan Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
Saat itu, Kusnadi mengaku dipanggil AKBP Rossa untuk menyampaikan ponsel milik Hasto. Namun, AKBP Rossa justru menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi.
"Dibentak begitu Kusnadi mulai ciut nyalinya. Dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi apa tersangka," jelas Petrus, dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Peristiwa kedua terjadi saat Kusnadi yang dipanggil KPK terkait Harun Masiku pada 19 Juni 2024. Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved