Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 13 A/2020, status darurat bencana virus corona baru atau Covid-19 berakhir pada 29 Mei.
Akan tetapi, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo memastikan, status darurat corona tidak berakhir di tanggal tersebut, melainkan terus berlaku mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) 12/2020.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam acara uji publik pekan lalu menyatakan, status darurat corona sangat menentukan jadwal tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, status darurat yang masih berlanjut setelah tanggal 29 Mei akan menjadi bahan pertimbangan bagi penyelenggara Pemilu untuk menentukan opsi-opsi.
"Tentu akan menjadi pertimbangan," ujar Pramono Tanthowi Ubaid saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (23/5).
KPU berharap, baik Gugas Nasional maupun BNPB bisa menetapkan kelanjutan status darurat dengan ketentuan administratif.
"Semoga nanti Gugus Tugas atau BNPB menuangkan sikapnya tersebut ke dalam keputusan, apakah akan memperpanjang masa tanggap darurat atau tidak," ucap Pramono.
Melalui ketetapan administratif, KPU nantinya bisa memastikan opsi-opsi tahapan Pemilu. Jika mengacu Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020, Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung pada 9 Desember, dan tahapannya mesti dilangsungkan awal Juni mendatang.
"Tentu yang ditunggu adalah kebijakan resmi, yakni penetapan masa tanggap darurat. Pernyataan di media tentu akan kami pertimbangkan, tapi sulit untuk dijadikan pegangan," demikian Pramono Tanthowi Ubaid.
© Copyright 2024, All Rights Reserved