Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPPKM Level 4, 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa Bali menyebutkan Kabupaten Subang masuk ke dalam PPKM Level 2 bersama n Majalengka, Tasikmalaya dan Garut.
Menindaklanjuti Instruksi Mendagri itu, Bupati Subang kemudian menerbitkan surat edaran dengan nomor KS.01/2086/Hk/2021, yang berisi aturan terkait kegiatan selama PPKM Level 2. Salah satunya membolehkan kegiatan kunjungan kerja ke luar daerah yang sebelumnya sempat dilarang.
Menurut Sekretaris DPRD Subang, H Ujang Sutrisna, berdasarkan aturan itu pula DPRD setempat diperbolehkan melakukan kunjungan kerja ke lura daerah dengan jumlah rombongan maksimal 15 orang bersama staf.
“Senin minggu depan akan ada rapat Bamus, yang diantaranya membahas soal itu,” ujar H Ujang, Selasa (31/8).
Beberapa agenda kunker, kata dia, akan segera dibahas oleh para anggota dewan yakni, terkait APBD Perubahan dan APBD pada 2022 mendatang.
“Yang dekat-dekat dua agenda itu,” katanya.
Aturannya, lanjut H. Ujang, peserta kunker harus menunjukan kartu vaksin dengan dosis lengkap (tahap pertama dan kedua) dan menunjukan PCR H-2 dengan hasil negatif.
© Copyright 2024, All Rights Reserved