Di bulan suci ramadan ini, Jajaran Polresta Bandung, Soreang, berhasil mengungkap adanya penjualan daging sapi palsu hasil olahan dari daging babi (celeng).
Dari pengungkapan ini, komplotan pengedar daging sapi palsu di antaranya dua sebagai penjual (inisial P dan T) dan dua pengecer (inisial AR dan AS) ikut diamankan polisi.
Kepada wartawan, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, dua pelaku yang merupakan para penjual mengaku memperoleh daging babi dari Solo.
"Dengan memakai boraks daging tersebut diproses agar menyerupai daging sapi lalu mereka menjual daging tersebut kepada pengecer," ungkap Hendra, Senin (11/5).
Hendra menambahkan, tiap minggu pelaku menerima kiriman 600 kg daging babi. Kemudian setelah diolah seperti daging sapi dijual seharga Rp60 ribu kepada pengecer.
"Di pengecer, di jual dengan harga Rp75 ribu sampai Rp90 ribu per kg kepada pembeli. Makanya kami imbau masyarakat teliti saat membeli daging sapi harga murah," ucapnya.
Dari pengakuan para pelaku, lanjut Hendra, penjualan daging sapi palsu ini telah berjalan selama 1 tahun di mana bila diakumulasikan telah terpasarkan 63 ton daging.
"Para pelaku dijerat Pasal 91 A junto Pasal 58 ayat 6 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved