15 Agustus 1950 hari jadi Kabupaten Bekasi yang dimana semula Kabupaten Bekasi adalah Kabupaten Jatinegara sesuai dengan UU No.14 tahun 1950.
Kini usia Kabupaten Bekasi akan memasuki 70 Tahun, daerah yang memiliki tokoh pahlawan nasional KH Noer Ali yang dijuluki Singa Karawang Bekasi atau bisa disebut juga Belut Putih karena pada masa itu KH.Noer Ali sangat sulit ditangkap, KH.Noer Ali sangat berjasa dalam menumpas penjajah pada masa itu.
Dengan Bupati pertama kali yaitu (Alm) H. Tubagus Suhandan Umar sampai H. Eka Supria Atmaja, tercatat Kabupaten Bekasi mempunyai 14 Kepala Daerah. Sekarang daerah Kabupaten Bekasi yang memiliki 23 kecamatan ini terkenal dengan kawasan industri terbesar se Asia Tenggara tetapi tidak menjadi suatu jaminan daerah itu akan menjadi maju.
Kesenjangan masih nampak jelas dirasakan oleh masyarakat di bagian utara baik dari segi pembangunan, ekonomi, dan pendidikan, maka ketika ada suara rakyat yang menuntut adanya pemekaran mungkin bisa diterima dengan berbagai catatan.
Menurut wikipedia, sebelumnya Kabupaten Bekasi ini sudah melakukan pemekaran di tahun 1981, dimana pada saat itu Kecamatan Bekasi menuntut dimekarkannya kecamatan bekasi menjadi kota administratif Bekasi pada prosesnya Kota Administratif Bekasi akhirnya ditingkatkan menjadi Kota Bekasi melalui UU Nomor 9 Tahun 1996.
Sejak 1996 Kabupaten Bekasi belum lagi dimekarkan setelah adanya UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Kabupaten Bekasi berhak untuk dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Bekasi Utara yang ibukotanya terletak di Kecamatan Tambelang dan terdiri dari 13 kecamatan karena kajian tentang pemekaran sudah dilakukan sejak 2008 silam oleh Prof. Sadu Wasistiono,
Dalam hasil kajian sudah 85 persen layak Kabuapten Bekasi dimekarkan apa lagi sudah keluar surat keputusan DPRD Kab. Bekasi No.17/Kep/172.2/DPRD/2009 tentang persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Bekasi Utara dan surat Bupati Bekasi Nomor 100/902/Adm.Tapem tanggal 23 Juni 2010 kepada Gubernur Jawa Barat tentang pemekaran Kab.Bekasi.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan ada 6 (enam) daerah yang sudah memenuhi persyaratan final termasuk salah satunya Kab. Bekasi Utara, sekarang kita tinggal menunggu saja kapan Moratorium Daerah Otonomi Baru dari pusat dicabut. Menurut Kementerian Dalam Negeri ada 315 usulan Daerah Otonomi Baru yang diusulkan ke Kemendagri, karena menurut Kemendagri sendiri butuh 300 miliar sampai 500 miliar untuk satu daerah saja, itu juga hanya tiga tahun saja Daerah Otonomi Baru (DOB) itu dibantu oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah Induk dalam hal ini Kabupaten Bekasi.
Jika layak maka Kabupaten Bekasi Utara ini, baru bisa dikatakan layak untuk menjadi daerah otonomi baru, kalau gagal maka mau tidak mau pemekaran dibatalkan karena dianggap gagal dalam menjalankan pemerintahan secara mandiri. Otonomi daerah baru Kabupaten Bekasi Utara kembali lagi menjadi Kabupaten Bekasi jika nanti dievaluasi oleh Kemendagri menurut Undang-undang no.23 tahun 2014 pasal 44 ayat 2.
Maka dari itu, Daerah Otonomi Baru jangan menjadi suatu kepentingan golongan politik tertentu tapi kita di sini mengutamakan kepentingan rakyat sehingga dapat mewujudkan pelayanan publik dan mensejahterakan rakyat yang adil dan merata.
Afief Ardhila Penulis adalah Koord DEEP Kabupaten Bekasi
© Copyright 2024, All Rights Reserved