Dianggap belum memiliki ijin produksi, Pemkab Purwakarta melalui Satpol PP menghentikan aktivitas tambang pasir milik PT Tiga Sedulur Sakti di Desa Cirende Kecamatan Campaka, Purwakarta.
Nampak tak ada kegiatan di lokasi tambang, hanya terlihat beberapa alat berat atau eksapator yang tengah melaksanakan ekplorasi.
Humas PT Tiga Sedulur Sakti, Ryan Andrian membenarkan bahwa perusahaan tambang pasir tersebut belum memiliki Izin Operasional Produksi (IOP). Pihaknya menyebut, untuk sementara waktu menutup aktivitas tambang pasir hingga memiliki IOP.
"Saat ini IOP tersebut sedang kami tempuh, sedang diproses," kata Ryan, Rabu (1/7).
Kata dia, untuk sementara waktu pihaknya hanya sebatas melaksanakan aktivitas ekplorasi sesuai ijin yang sudah dimiliki pihak tambang yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi.
"Sesuai ketentuan, hak pemegang IUP eksplorasi hanya untuk melakukan eksplorasi untuk mengetahui jenis bahan galian, sebaran, jumlah dan kualitasnya. Outputnya berupa laporan eksplorasi dan studi kelayakan. Jadi itu saja yang saat ini kami dilaksanakan," ujarnya.
Sementara, salah seorang warga setempat, Saepudin (38) membenarkan bahwa perusahaan tambang milik PT Tiga Sedulur Sakti sejak beberapa hari terakhir menutup aktivitas galian.
"Biasanya ada truk bermuatan pasir dari perusahaan tambang pasir PT Tiga Sedulir Sakti yang melintas, sudah beberapa hari terakhir tidak ada aktivitas," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved