Pemerintah Kabupaten Bekasi menambah kuota zonasi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024. Dari semula 60 persen, kuota zonasi kini menjadi 80 persen setelah ada penambahan 20 persen.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, 10 persen kuota tambahan akan menyasar warga kategori miskin, sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan tidak memakai surat keterangan tidak mampu (SKTM).
"Kita zonasi 80 persen karena memang banyak problemnya di sana. Zonasinya untuk bisa menjamin yang paling dekat sekolah itu yang diutamakan," kata Dani, Kamis (30/5).
Menurutnya, data DTKS lebih valid karena memang data warga miskin sudah terkunci oleh pemerintah pusat.
"Untuk warga miskin itu tandanya DTKS. Jadi tidak bisa pakai SKTM. Karena di SKTM ini problem-nya," jelasnya.
Selain itu, dari penambahan kuota tersebut, ada sekitar dua persen untuk anak disabilitas, dan tiga persen untuk anak-anak guru yang pindah tugas.
"Jadi dia mengajar. SMA-SMK kan biasanya diputar ya, sehingga anaknya harus pindah sekolah, nah kita kasih 3 persen," lanjutnya.
Mengenai sistem zonasi, akan dilihat berdasarkan persebaran sekolah di wilayah tersebut. Apabila jaraknya berdekatan antara satu sekolah negeri dan lainnya, maka jaraknya kecil. Jika jauh, maka jaraknya lebih besar.
"Kalau kuota memang kita sekarang mengacu ke pusat yaitu pada SPM (Standar Pelayanan Minimal)," tuturnya.
Pemkab Bekasi akan berupaya untuk menetapkan aturan sesuai dengan rombongan belajar baik di SD maupun SMP. Dani juga meminta masyarakat maupun media untuk bisa membantu menyosialisasikan pelaksanaan PPDB ini supaya pelaksanaan bisa berjalan sesuai aturan.
Dia mengemukakan perubahan kuota rombongan belajar (rombel) yang tidak sesuai aturan akan mengakibatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi menurun.
"Nah itu yang akan kita coba tegakkan, mudah-mudahan tidak ada intervensi-intervensi yang mengganggu kondusivitas," ucapnya.
Untuk masyarakat miskin yang terpaksa tidak bisa masuk sekolah negeri, sambungnya, Pemkab Bekasi sudah menyediakan beasiswa langsung dari Pemkab Bekasi.
Mengenai hal lainnya, seperti aplikasi PPDB Online mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kendati demikian nantinya data tersebut jika terdapat ketidakcocokan akan divalidasi langsung kepada Disdukcapil, untuk menghindari cara-cara yang tidak legal.
"Tapi kalau Dapodik datanya ternyata kurang update, kita akan cek misalnya NIK-nya tidak sesuai, maka kita mengacu pada data Disdukcapil. Misalnya perpindahannya harus satu tahun, itu historinya kita dapat di Disdukcapil," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved