Pasangan calon (Paslon) yang akan berkontestasi di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak perlu menyerahkan tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan tersebut diserahkan ke KPU KBB pada saat Paslon telah terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman menyampaikan, tanda bukti LHKPN ditembuskan ke KPU pada saat nanti Paslon yang bersangkutan telah terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. Hal tersebut, berlaku sama halnya seperti calon legislatif, persyaratan tanda bukti LHKPN diserahkan ke KPU ketika terpilih dan akan dilantik sebagai Anggota DPRD KBB.
"Kalau calon bupati belum diminta LHKPN, nanti itu berlaku bagi calon bupati yang sudah terpilih," ucap Ripqi saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu, (3/8).
Diterangkan Ripqi, tembusan tanda bukti LHKPN ditembuskan ke KPU KBB menunggu keterpilihan terlebih dahulu. Seperti Calon Anggota DPRD terpilih yang sebelum masuk tahapan pelantikan diwajibkan menembuskan tanda bukti LHKPN.
"Nah, kalau sudah terpilih, baru dia melampirkan LHKPN bahwa dia sudah mengisi LHKPN sebelum pelantikan, begitu," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
SE 13/2024 tersebut merupakan pedoman yang dirancang untuk memudahkan proses pelaporan LHK, dan memastikan setiap bakal calon (Balon) kepala daerah dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jelas dan transparan.
Terkait adanya ketidaksesuaian aturan antara KPU KBB dengan KPK mengenai tanda bukti LHKPN, dia mengatakan, bahwa tanda bukti LHKPN diserahkan saat kontestan Pilkada KBB sudah terpilih.
"Ya, (SE 13/2024) itu ketika sudah terpilih," tegas Ripqi menandaskan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved