Bupati Bandung Dadang M Naser mengatakan, bank konvensional di wilayahnya bisa mempermudah prosedur pinjaman bagi masyarakat yang kini sedang butuh modal.
Dengan kemudahan itu, Dadang percaya dapat menjadi salah satu cara menangkis praktek rentenir yang mulai menghantui masyarakat di Kabupaten Bandung.
Kepala daerah yang akrab disapa Kang DN itu juga menilai, adanya desakan agar dirinya mengeluarkan surat edaran dan menerbitkan perda untuk rentenir bukan hal yang urgent.
"Jadi sebetulnya tidak harus keluarkan surat edaran atau lainnya karena dalam ajaran agama Islam pun sudah jelas diharamkan praktek pinjaman rentenir itu," tegasnya.
Pemerintah, lanjut DN, sudah menyediakan jalur bagi masyarakat yang memang membutuhkan pinjaman khusunya untuk modal usaha yaitu melalui bank resmi.
"Saya harap bank resmi termasuk bank BUMD Pemda agar pro aktif mengikis keberadaan pinjaman layaknya perbankan atau sering disebut bank emok," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved