HARI Senin tanggal 7 januari 2019 tepat pukul 15.38, kebetulan setelah beberapa waktu tidak ke kampus Unisba melalui jalur Cihampelas-wastukencana.
Pada sore itu kebetulan ada kegiatan yang harus diselesaikan dengan kawan-kawan di kampus. Saya menggunakan jasa ojek online pergi dari kosan menuju kampus kebetulan melalui jalur cihampelas-wastukencana, akan tetapi ketika sampai pada jalan bunderan Wastukencana menuju Tamansari, saya melihat baligho besar bergambar Wakil Gubernur Jawa Barat dengan tulisan "SANTRI JAWA BARAT SIAP MENANGKAN JOKOWI-MA'RUF" dengan bapak Wakil Gubernur sebagai panglima santri Jawa Barat.
Permasalahannya menurut undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 281 bahwa pejabat publik baik itu Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota ataupun Wakil Wali Kota boleh melakukan kampanye pada saat cuti tanpa tanggungan negara atau saat hari libur, kalo pun bukan hari libur maka harus seizin Kemendagri.
Maka menurut aturan di atas, ada yang janggal dengan baligho tersebut, jika dengan salam dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan karena melakukan kampanye apalagi ini yang sudah jelas menggunakan baligho besar untuk media kampanye mendukung salah satu pasangan calon capres dan cawapres.
Walaupun di baligho tersebut tidak menggunakan gelar jabatan publik yaitu Wakil Gubernur Jawa Barat, akan tetapi jabatan publik itu melekat kepadanya. Maka jika melihat baligho tersebut berarti wakil gubernur Jawa barat melakukan kampanye untuk mendukung pasangan capres cawapres no.1 yaitu jokowi-ma'ruf, dan sesuai aturan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 281 berarti ada pelanggaran yang dilakukan.
Penulis: Mujadidi Hizbulloh Masyarakat Pemerhati Demokrasi
© Copyright 2024, All Rights Reserved