Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap pemerintahan desa dapat bekerja lebih teliti dan akuntabel. Lantaran, proses pembangunan di desa harus berjalan cepat dan baik.
Maka dari itu, pencairan dana desa pun harus dapat berjalan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Apabila ada desa yang terlambat mengusulkan pencairan dana desa maka tidak segan-segan untuk ditinggalkan.
"Saat ini tidak akan menunggu desa yang lambat menyampaikan usulan pencairan dana desa," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Dian Kusdiana di Kantornya Jumat (28/2).
Dia mengungkapkan, sebelumnya pencairan dana desa harus menunggu terlebih dahulu desa yang terlambat mengajukan persyaratan.
"Iya kalau dulu, jika persyaratan belum masuk semua, pencairan juga belum bisa dilakukan. Harus menunggu semua desa masuk. Sekarang tidak begitu, kita akan tinggalkan desa yang terlambat mengusulkan," tegasnya.
Skema pencairan pada 2020 ini juga sudah berubah. Awalnya, lanjut dia, skema penyaluran dari 20 persen, 40 persen dan 40 persen menjadi 40 persen, 40 persen dan 20 persen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved