Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ciamis mendorong partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan akitivitas kampanye dalam reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Silakan, masyarakat laporkan ke Bawaslu Ciamis jika ada temuan kampanye dalam kegiatan reses. Ini untuk bersama-sama menjaga proses demokrasi yang bersih," ujar Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, Selasa (19/12).
Menurut dia, apabila ada laporan terkait temuan kampanye yang tidak sesuai aturan selama reses anggota DPRD, pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
"Jika ada laporan pelanggaran saat reses DPRD, langsung akan kita lakukan kajian formil dan materilnya," tegas Jajang.
Ia menerangkan, program reses merupakan bagian dari tugas Anggota DPRD untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Reses bukan untuk pribadi. Jadi tidak dibenarkan apabila kegiatan tersebut disusupi dengan kampanye calon legislatif," kata Jajang.
Seharusnya, tegas dia, kegiatan ini tidak menjadi ajang kampanye untuk mendapatkan keuntungan, apalagi dengan memanfaatkan fasilitas negara.
"Reses adalah program pemerintah. Karena itu, tidak boleh ditunggangi oleh kampanye. Pertemuan dengan konsituen kan mengunakan fasilitas negara," ungkap dia.
Ia juga menyampaikan, Bawaslu Ciamis berkomitmen untuk selalu mengawasi setiap reses yang dilakukan Anggota DPRD. Supaya kegiatan yang dibiayai negara itu tidak dimaafaatkan sebagai ajang kampanye menjelang Pemilu 2024.
"Di setiap kegiatan reses Anggota DPRD selalu diawasi oleh Bawaslu. Karena kita punya jadwal reses. Kita punya AdHoc di setiap kecamatan" jelas Jajang.
Sampai saat ini, Bawaslu Ciamis belum menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan reses Anggota DPRD. Pasalnya, pihak Bawaslu selalu berupaya dalam pencegahan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved