Sidang sengketa terkait status pemenang tender perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dengan PT Baladewa Indonesia sebagai pihak yang menggugat.
Hingga saat ini, PT Baladewa Indonesia dinyatakan masih sah sebagai pemenang tender tersebut, mengingat belum ada keputusan pembatalan resmi yang dikeluarkan.
Kuasa Hukum PT Baladewa Indonesia, Saleh Rahmat Hidayat mengatakan, sidang yang berlangsung hari ini difokuskan pada persiapan masuk ke pokok perkara.
"Sidang hari ini telah selesai dengan agenda persiapan untuk masuk ke pokok perkara. Kami akan memeriksa dokumen terkait surat kuasa dan legal standing penggugat sebagai badan hukum perseroan, serta menentukan objek perkara," ujar Saleh Rahmat Hidayat di PTUN Bandung. Selasa (27/8).
Menurut Saleh, hingga saat ini belum ada keputusan administrasi negara yang jelas terkait pembatalan status pemenang tender.
"Sidang hari ini belum bisa menentukan objek perkara karena belum jelas keputusan apa dan siapa yang berwenang mengeluarkan keputusan tersebut," ujarnya.
Dijelaskan Saleh, perbedaan penafsiran objek perkara masih menjadi kendala dalam persidangan.
"Dalam persidangan tadi, masih terjadi perbedaan penafsiran objek perkara, baik di antara majelis hakim maupun penggugat. Dalam draft narasi gugatan awal yang kami masukkan, objek perkaranya tidak jelas, yaitu terkait surat pemberitahuan penolakan pemenang lelang yang dikirim oleh Pokja melalui email," katanya.
Berkenaan surat pemberitahuan, dia menerangkan, telah menjadi sorotan dalam sidang karena majelis hakim mempertanyakan apakah email tersebut dapat dikategorikan sebagai objek keputusan administrasi negara yang sah.
"Surat email tersebut tadi dipersidangan menjadi sorotan majelis hakim apakah bisa masuk dikategorikan sebagai objek Keputusan Administrasi negara yang akan menjadi objek perkara dalam perkara ini atau tidak. Namun, hingga saat ini tidak ada surat keputusan pembatalan pemenang lelang, yakni PT Baladewa sebagai pemenang lelang," paparnya.
Dikarenakan tidak adanya kejelasan objek perkara dalam sidang hari ini, dia menyatakan, sidang harus ditunda hingga Selasa (3/9) minggu depan dengan agenda yang masih akan berfokus pada persiapan persidangan.
"Secara hukum, PT Baladewa Indonesia masih sah sebagai pemenang lelang," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved