RMOLJabar. Sekitar Rp2 miliar anggaran pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (ormas), Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tahun 2018 di Kabupaten Bandung Barat tak terserap.
Anggaran yang tidak terserap dikembalikan ke kas daerah lantaran terbentur regulasi baru soal Penatalaksanaan Bantuan Hibah Perbup 79 Tahun 2017 dan Permendagri 14 Tahun 2016.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Bandung Barat Jaja mengatakan, total hibah untuk ormas, OKP dan LSM tahun 2018 mencapai sekitar Rp 4 miliar.
"Ada 153 ormas, OKP dan LSM yang mengajukan proposal tapi yang memenuhi persyaratan hanya 63. Mereka tidak diberikan hibah karena terbentur sejumlah persyaratan," jelasnya.
Ditambahkannya, aturan yang digunakan adalah Perbup 79 Tahun 2017 tentang Penatalaksanaan Bantuan Hibah dan Permendagri 14 Tahun 2016 tentang Bantuan Hibah dan Bantuan Keuangan.
Sebagian besar OKP, ormas dan LSM yang tidak mendapat hibah karena secara berturut-turut pernah mendapat hibah.
"Di samping itu, banyak yang baru berdiri kurang dari tiga tahun. Sebab kalau mengacu pada aturan harus yang sudah berdiri tiga tahun lebih. Kita tidak bisa mencairkanya karena berimplikasi hukum," tuturnya.
Jaja menyayangkan masih banyak ormas, OKP dan LSM yang mendapat hibah 2018 sampai akhir Januari 2019 masih belum memberikan laporan pertanggungjawaban.
Padahal sesuai ketentuan, harusnya 14 hari setelah pencairan sudah melaporkan laporan pertanggungjawaban
"Tiga kali kita undang secara resmi, tapi hanya segelintir yang datang. Besok akan kita coba undang lagi mengingat sekarang BPK mulai melakukan pemeriksaan," tandasnya. [yls]
© Copyright 2024, All Rights Reserved