Jam operasional kegiatan perdagangan di Kota Sukabumi kembali disoal. Pasalnya kuat dugaan terbitnya surat edaran terbaru setelah Pemerintah Kota Sukabumi berkomunikasi dengan perwakilan pedagang di sekitar Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kapten Harun Kabir.
Surat Edaran (SE) yang dimaksud yakni SE Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi Nomor: 510/333/Kopdagrin tentang Jam Operasional Kegiatan Perdagangan di Kota Sukabumi.
Berdasarkan penelusuran Kantor Berita RMOLJabar, tiga hari sebelumnya atau tepatnya Senin (11/5), Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi sempat berbincang dengan seseorang yang berinisial B via sambungan udara.
Dalam perbincangannya, Fahmi sempat mendiskusikan bagaimana seharusnya pengaturan jam kegiatan perdagangan di wilayah Ahmad Yani dan Harun Kabir di masa Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB).
"Kaget mendenger percakapan itu, seolah-olah ada izin sama penguasa itu," kata Wakil Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB Himasi), Danial Fadhilah, Kamis (14/5).
Salah satu poin dari SE tersebut di antaranya pedagang kaki lima yang berjualan jam operasionalnya mulai pukul 17.00 WIB harus berakhir pada pukul 20.00 WIB. Sedangkan toko/swalayan dan sejenisnya di luar bahan pokok penting buka dari jam 09.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
"Kita harapkan ketika PSBB dilangsungkan akan menjadi ajang uji coba bagi pemerintah menertibkan PKL di wilayah situ. Ketika ada percakapan seperti itu, seperti ada sesuatu," ucap Danial.
Disinggung apa yang dimaksud dengan sesuatu tersebut, Danial menilai Pemkot Sukabumi tidak bisa tegas dalam mengambil keputusan. Padahal jika dibandingkan dengan daerah lain, imbuhnya, pemerintahnya serius menghindari seluruh kegiatan yang mengundang kerumunan.
"Pemerintah gak bisa tegas mengambil suatu kebijakan di wilayah situ. Seolah PSBB hanya mengikuti arahan gubernur dan mengeluarkan anggaran PSBB," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved