Permohonan maaf disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, yang telah dilakukan selama menjabat di komisi anti rasuah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Firli Bahuri usai mendengarkan putusan atau vonis dari Dewas KPK yang menyatakan dirinya bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Ia pun mengaku menerima putusan dari Majelis Persidangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kepada Majelis yang saya hormati. Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, yang mungkin tidak nyaman dan saya betul-betul dan putusan saya terima. Saya pastikan bahwa saya tidak akan pernah mengulangi. Terimakasih," singkat Firli di persidangan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).
Sebelumnya, Majelis persidangan Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 huruf n dan Pasal 8 Ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas nomor 02/2020 tentagn Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Atas putusan bersalah tersebut, Firli Bahuri dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II. Yakni, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar FIrli sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved