Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat diberhentikan tidak hormat. Mereka telah terbukti melanggar netralitas ASN dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai politik (parpol).
Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat diberhentikan tidak hormat. Mereka telah terbukti melanggar netralitas ASN dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai politik (parpol).
Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Sumasna saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (28/2).
“Ada tiga dari Disdik Jabar yang diberhentikan. ASN kan tidak boleh pegang KTA partai," kata Sumasna kepada wartawan.
Dikatakan Sumasna, KTA parpol digunakan para ASN untuk mencalonkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada kontestasi Pemilu 2024.
“Ingin mencalonkan diri sebagai anggora legislatif pada Pemilu 2024,” jelasnya.
Saat menemukan ASN yang melanggar netralitas, kata Sumasna, BKD Jabar langsung melaporkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Itu kita sampaikan ke BKN dan BKN merekomendasikan yang bersangkutan untuk diberhentikan tidak hormat,” tambahnya.
Selain 3 oknum tersebut, BKD juga memberikan sanksi sedang kepada satu ASN karena terbukti melanggar netralitas dengan memposting salah calon presiden di media sosial.
“Jadi awalnya ada laporan Bawaslu atas ASN tersebut, terus turun ke KASN, nah KASN merekomendasikan untuk hukuman sedang,” turur Sumasna.
Ia menjelaskan, sanksi sedang yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, gaji, bahkan hingga penurunan pangkat.
“Hukuman disipliner seperti salah satunya penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala atau mungkin penurunan pangkat juga,” tandasnya. (Bagus Ismail)
© Copyright 2024, All Rights Reserved