Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menuntut hukuman maksimal kepada para terdakwa kasus korupsi Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Selain mengancam keselamatan masyarakat, imbas praktik korupsi ini adalah struktur jalan tol layang tersebut tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Desakan itu disampaikan pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, Selasa (21/5).
"Ini menyangkut dua hal, terkait kualitas konstruksi dan potensi dari kualitas buruk itu kepada publik. Karena bahaya bagi publik, maka ini perlu dihukum seberat-beratnya," kata Trubus.
Kasus korupsi Tol MBZ saat ini telah menjadi atensi masyarakat luas. Oleh karenanya, JPU wajib bekerja maksimal menjalankan tugasnya.
"Publik berhak menuntut (proses) pengadilan yang transparan. Apalagi publik mengikuti proses persidangan-persidangan itu," ujar Trubus seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Pandangan Trubus, kasus MBZ tersebut masuk kategori korupsi kebijakan. Hal ini dapat dilihat dari praktik rasuah yang telah dilakukan sejak proses perancangan proyek.
"Perancangannya (korupsi) sudah kelihatan sejak anggaran ditetapkan. Makanya, pemenang tender sudah diatur. Kemudian, segala kualitas diturunkan, termasuk standar SNI ini," pungkasnya.
Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ.
Sebelum SB, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,5 triliun ini. Mereka adalah pensiunan BUMN PT Waskita Karya berinisial IBN, DD selaku Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang, dan TBS selaku tenaga ahli.
© Copyright 2024, All Rights Reserved