Dugaan korupsi aset berupa tanah seluas 4,7 hektare dengan kerugian negara mencapai Rp30 miliar lebih menjerat Kepala Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat, Agus Sutisna. Saat ini, kasus hukum Agus Sutisna tengah ditangani Polda Jabar.
Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cibogo periode 2019-2025 dan menunjuk Sekretaris Desa Cibogo menjadi Plt Kepala Desa Cibogo.
SK tersebut dikeluarkan demi tetap terjaganya pelayanan bagi masyarakat, sehingga kepala desa diganti sementara hingga kasus hukum ada putusan inkrah dari pengadilan.
Keluarnya SK juga mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Daerah (Perda) KBB Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa.
Kepala Bidang Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bandung Barat, Hendi Setiyadi menyebut, Agus Sutisna masih memiliki peluang untuk kembali menjabat sebagai kepala desa jika dalam kasus hukumnya dinyatakan tidak bersalah.
"Itu dinyatakan pada saat kepala desa diberhentikan sementara maka, sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Plt Kepala Desa," ucap Hendi di Kantor Desa Cibogo, Lembang, Selasa (21/2).
Kendati diberhentikan sementara, dia menegaskan, jika telah ada putusan (inkrah) yang menyatakan Agus Sutisna tidak bersalah maka, yang bersangkutan bisa menjabat kembali sebagai kepala desa dan mendapatkan hak sepenuhnya serta Pemda KBB berkewajiban untuk melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik.
"Bisa (menjabat kembali) itu dalam Undang-Undang-nya jelas, jadi pada saat dinyatakan bebas ataupun tidak bersalah, dari pihak kabupaten memiliki kewajiban untuk mengembalikan nama baiknya, salah satunya dengan cara mengaktifkan kembali sebagai kepala desa," ujarnya.
Sementara Camat Lembang, Dudi Supriadi mengatakan, dirinya turut melaksanakan penyerahan SK Bupati KBB terkait Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cibogo dan menunjuk Sekretaris Desa Cibogo menjadi Plt. Kepala Desa Cibogo.
"Pemberhentian sementara ini sampaimasalah hukumnya selesai (inkrah) jadi kita masih menunggu sekaligus kita juga melaksanakan penyerahan surat pelaksanaan tugas jadi, pemberhentian sekaligus penetapan pelaksanaan tugas Pak Sekdes untuk melaksanakan tugas sebagai kepala desa," ungkapnya.
Diharapkan Dudi, Plt Kepala Desa Cibogo bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kades dengan sebaik-baiknya. Pun demikian untuk kades lainnya di Kecamatan Lembang agar lebih bisa memerhatikan dasar hukum serta peraturan dengan lebih cermat dan taat patuh.
"Saya harap seluruh kepala desa di Kecamatan Lembang bisa lebih berhati-hati lagi dalam melaksanakan tugasnya, bisa menjaga marwah dan kewibawaan kepala desa, harus berlandaskan dasar-dasar hukum atau aturan-aturan yang berlaku berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai kepala desa," terangnya.
Sementara itu, Plt Kepala Desa Cibogo, Abdul Syukur mengungkapkan, dirinya berucap syukur kendati dalam keadaan yang tidak diharapkan. Dengan terbitnya SK Bupati baginya hanyalah tugas sementara sampai ada putusan (inkrah).
"Adapun saya menjadi Plt. Kepala Desa Cibogo untuk mengantisipasi pelayanan di Desa Cibogo jangan sampai kosong karena pelayanan sangat penting di desa," katanya.
Abdul mengharapkan, masalah hukum yang menjerat Kepala Desa Cibogo bisa segera selesai dengan putusan positif.
"Mudah-mudahan di dalam proses hukum ini bisa diputuskan bebas dan pimpinan kita yang kena musibah ini, masalahnya cepat selesai dan lancar agar bisa kembali lagi ke desa dengan ditetapkan lagi oleh bupati menjadi Kepala Desa Cibogo periode 2019-2025," pungkasnya. (Alvin Iskandar)
© Copyright 2024, All Rights Reserved